PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 5
BAB 2 — SATWA BURU, TEMPAT DAN MUSIM BERBURU
(1) Di taman buru dan kebun buru dapat dimasukkan satwa liar yang berasal dari wilayah lain dalam Negara Republik INDONESIA untuk dapat dimanfaatkan sebagai satwa buru. (2) Pemasukan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut : a. Tidak mengakibatkan terjadinya polusi genetik; b. Memantapkan ekosistem yang ada; c. Memprioritaskan jenis satwa yang pernah dan/atau masih ada di sekitar kawasan hutan tersebut. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan satwa liar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
