PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 32
BAB 7 — PENGUSAHAAN KEBUN BURU
(1) Pengusahaan kebun buru dilaksanakan berdasarkan asas perusahaan tanpa meninggalkan asas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (2) Berburu di kebun buru hanya dapat dilakukan untuk kegiatan olah
raga berburu dan/atau untuk memperoleh trofi buru. Pasal 33…
