Pasal 31
BAB 6 — PENGUSAHAAN TAMAN BURU
(1) Izin pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dapat dicabut apabila pengusaha : a. tidak membayar iuran hasil usaha perburuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan; atau b. tidak melaksanakan kegiatannya secara nyata dalam waktu 12 bulan sejak izin diberikan; atau c. meninggalkan usahanya sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir; atau d. tidak menyerahkan rencana karya pengusahaan dalam waktu 6 bulan sejak izin diberikan; atau
e. memindahtangankan... e. memindahtangankan izin pengusahaan taman buru kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri; atau f. tidak memantau dan tidak menanggulangi adanya penyakit hewan dan penyakit zoonosis serta tidak melaporkan kepada instansi yang berwenang; atau g. pemegang izin menyewakan dan/atau menggunakan senjata yang tidak sesuai dengan surat izin buru; atau h. tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, atau huruf d, atau huruf e, atau huruf f, atau huruf g, atau huruf h, atau huruf i, atau huruf j, atau huruf l, dan telah diberi peringatan tertulis tiga kali berturut-turut oleh Menteri. (2) Tata cara pencabutan izin pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
