PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 30
BAB 6 — PENGUSAHAAN TAMAN BURU
Pada saat berakhirnya pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, maka sarana dan prasarana perburuan yang tidak bergerak yang berada di dalam taman buru menjadi milik negara.
