PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 29
BAB 6 — PENGUSAHAAN TAMAN BURU
(1) Pengusahaan taman buru berakhir karena : a. jangka waktu yang diberikan telah berakhir; b. dicabut oleh Menteri;
c. diserahkan... c. diserahkan kembali oleh pengusaha taman buru kepada Pemerintah sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir. (2) Berakhirnya pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajibannya untuk : a. melunasi iuran hasil usaha perburuan dan kewajiban pungutan negara lainnya kepada Pemerintah; b. melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam rangka berakhirnya izin pengusahaan taman buru.
