PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 28
BAB 6 — PENGUSAHAAN TAMAN BURU
(1) Pengusaha taman buru wajib membayar pungutan izin pengusahaan taman buru dan iuran hasil usaha perburuan. (2) Ketentuan mengenai besarnya pungutan izin pengusahaan taman buru dan iuran hasil usaha perburuan diatur oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab bidang keuangan.
