Pasal 27
BAB 6 — PENGUSAHAAN TAMAN BURU
Pengusaha taman buru wajib : a. membuat dan menyerahkan rencana karya pengusahaan kepada Menteri; b. melaksanakan kegiatan secara nyata dalam waktu 12 bulan sejak hak diberikan; c. penyediaan sarana dan prasarana perburuan sesuai dengan rencana karya yang telah disahkan; d. mempekerjakan tenaga ahli sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dikelolanya; e. mengikutsertakan masyarakat di sekitar taman buru dalam kegiatan usahanya; f. membuat dan menyampaikan laporan kegiatan pengusahaan secara berkala atas pelaksanaan usahanya kepada Menteri; g. merehabilitasi kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan pengusahaannya;
h. menjamin… h. menjamin keamanan dan ketertiban para pengunjung; i. turut menjaga kelestarian fungsi taman buru dan satwa yang terdapat didalamnya; j. melaksanakan penangkaran satwa buru untuk memenuhi kepentingan perburuan yang diusahakan; k. memantau dan menanggulangi adanya penyakit hewan menular dan penyakit zoonosis serta melaporkan kepada instansi yang berwenang; l. berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat sekitar taman buru.
