PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 26
BAB 6 — PENGUSAHAAN TAMAN BURU
Pengusaha taman buru berhak untuk : a. mengelola kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam izin pengusahaannya; b. menerima imbalan dari pengunjung yang menggunakan jasa yang diusahakannya.
