PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 25
BAB 6 — PENGUSAHAAN TAMAN BURU
(1) Pengusaha taman buru tidak dapat mengagunkan kawasan taman buru yang diusahakannya. (2) Izin pengusahaan taman buru tidak dapat dipindahtangankan pada pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
Bagian…
