PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 24
BAB 6 — PENGUSAHAAN TAMAN BURU
(1) Pengusahaan taman buru diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun. (2) Pengusahaan taman buru yang jangka waktunya telah berakhir dapat diperpanjang. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perpanjangan izin pengusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
