PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 23
BAB 6 — PENGUSAHAAN TAMAN BURU
(1) Pengusahaan taman buru meliputi usaha perburuan serta penyediaan sarana dan prasarana perburuan. (2) Pengusahaan taman buru tidak memberikan hak pemilikan dan penguasaan atas kawasan taman buru.
