PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 22
BAB 6 — PENGUSAHAAN TAMAN BURU
(1) Pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum. (2) Pengusahaan taman buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan izin. (3) Pengusahaan taman buru diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menangani urusan kepariwisataan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 23…
