PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 33
BAB 7 — PENGUSAHAAN KEBUN BURU
(1) Pengusahaan kebun buru dapat diselenggarakan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum. (2) Izin pengusahaan kebun buru diberikan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan. (3) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
