PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 19
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMBURU
(1) Hasil buruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dapat berupa satwa hidup maupun mati dan atau bagian-bagiannya dan/atau hasil dari satwa buru. (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
