Pasal 18
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMBURU
(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan perintah kepada petugas untuk berburu dalam rangka : a. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; b. pengendalian hama dan penyakit; c. mengatasi gangguan satwa yang membahayakan kehidupan manusia; d. pengendalian populasi. (2) Petugas yang mendapat perintah dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan berburu wajib : a. memiliki surat perintah; b. memiliki akta buru; c. melaporkan kepada pejabat Kehutanan dan Kepolisian setempat; d. berburu di tempat yang ditunjuk dalam surat perintah; e. berburu satwa buru sesuai dengan jenis dan jumlah yang tercantum dalam surat perintah; f. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada yang menerbitkan surat perintah.
(3) Ketentuan... (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur oleh Menteri.
