PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 17
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMBURU
Pemburu yang melakukan kegiatan berburu wajib : a. memiliki izin berburu; b. menggunakan alat yang tercantum dalam izin berburu; c. melapor kepada pejabat Kehutanan dan Kepolisian setempat pada saat akan dan setelah selesai berburu; d. memanfaatkan hasil buruan yang diperoleh; e. didampingi pemandu buru;
f. berburu… f. berburu di tempat yang ditetapkan dalam izin berburu; g. berburu satwa buru sesuai dengan jenis dan jumlah yang ditetapkan dalam surat izin berburu; h. memperhatikan keamanan masyarakat dan ketertiban umum.
