PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 16
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMBURU
(1) Pemburu yang telah mendapat izin berburu berhak : a. berburu di tempat yang ditetapkan dalam surat izin berburu; b. memiliki dan membawa hasil buruan. (2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diatur oleh Menteri.
