PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 15
BAB 4 — AKTA BURU DAN IZIN BERBURU
(1) Surat izin berburu memuat hal-hal sebagai berikut : a. nomor akta buru; b. identitas pemburu; c. jenis dan jumlah satwa buru yang akan diburu; d. alat berburu; e. tempat berburu; f. masa berlaku izin berburu; g. ketentuan larangan dan sanksi bagi pemburu. (2) Surat...
(2) Surat izin berburu tidak dapat dipindahtangankan atau dipergunakan oleh orang lain. (3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
