PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 14
BAB 4 — AKTA BURU DAN IZIN BERBURU
Bagi masyarakat setempat yang melaksanakan pemburuan tradisional tidak perlu memiliki akta buru, pemandu buru, dan membayar pungutan izin berburu.
