PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang PERBURUAN SATWA BURU
Pasal 20
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMBURU
(1) Perburuan tidak boleh dilakukan dengan cara : a. menggunakan kendaraan bermotor atau pesawat terbang sebagai tempat berpijak; b. menggunakan bahan peledak dan/atau granat; c. menggunakan binatang pelacak; d. menggunakan bahan kimia; e. membakar tempat berburu; f. menggunakan alat lain untuk menarik atau menggiring satwa buru secara massal; g. menggunakan jerat/perangkap dan lubang perangkap; h. menggunakan senjata api yang bukan untuk berburu. (2) Untuk kepentingan penelitian, Menteri dapat MENETAPKAN pengecualian terhadap ketentuan dalam ayat (1) huruf c, huruf f, dan huruf g.
(3) Ketentuan... (3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
