PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM
Pasal 6
Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Pimpinan Mahkamah Agung bagi Hakim Agung, dan atas usul Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung bagi Hakim.
