PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM
Pasal 5
Pembebasan untuk sementara dari jabatan dan penempatan kembali dalam jabatan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), ditetapkan oleh PRESIDEN bagi Hakim Agung dan oleh Menteri dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung bagi Hakim.
