PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM
Pasal 7
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd. MOERDIONO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 19 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan ttd. Bambang Kesowo, S.H.,LL.M.
