Pasal 2
Hakim Agung dan Hakim dilarang merangkap untuk menjabat sebagai :
Pejabat pada badan Pemerintah, baik di Pusat maupun Daerah;
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II;
Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
Pengurus termasuk pengawas atau komisaris Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
Notaris, Wakil Notaris atau Notaris Pengganti;
Pejabat…
Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T);
Anggota Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) maupun Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D);
Wasit (Arbiter) dalam suatu sengketa perdata;
Anggota Panitia Urusan Piutang Negara (P.U.P.N);
Pemangku jabatan-jabatan lain yang di kemudian hari dengan PERATURAN PEMERINTAH dinyatakan tidak boleh dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim.
