PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM
Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
- Hakim Agung adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota pada Mahkamah Agung.
- Hakim adalah Ketua, Wakil Ketua dan Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.
- Menteri adalah Menteri Kehakiman bagi Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Menteri Agama bagi Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
