PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1993 tentang LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN HAKIM AGUNG DAN HAKIM
Pasal 3
(1) Hakim Agung yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dibebaskan untuk sementara dari jabatannya sebagai Hakim Agung. (2) Ketentuan ayat (1) berlaku pula bagi Hakim yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan angka 2. (3) Setelah selesai memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang bersangkutan dapat menduduki kembali jabatan semula sebagai Hakim Agung atau Hakim.
