PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 tentang PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA SERTIFIKAT...
Pasal 3
(1) Bagi wajib pajak perorangan dan badan yang berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 tidak kena pajak tetapi sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dipungut pajak atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan, dapat mengajukan restitusi atas pengenaan pajak tersebut. (2) Tata cara pengajuan restitusi diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
