PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 tentang PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA SERTIFIKAT...
Pasal 4
(1) Terhadap deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan termaksud asal- usulnya tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal). (2) Bank sebagai Wajib Pungut melakukan penyetoran hasil pemungutan pajak secara kolektif tanpa menyebut nama atau informasi lain yang menyangkut pemilik deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan. (3) Jumlah deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 serta penghasilan bunganya tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) kecuali untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
