PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1988 tentang PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA SERTIFIKAT...
Pasal 2
Dikecualikan dari pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan masih tetap ditangguhkan pengenaan pajaknya, adalah bunga Tabungan Pembangunan Nasional (TABANAS), Tabungan Asuransi Berjangka (TASKA), Simpanan Pedesaan (SIMPEDES), Tabungan Naik Haji (TNH) yang diselenggarakan oleh bank penerima setoran Ongkos Naik Haji (ONH), Tabungan Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah (TUM KPR) dan tabungan-tabungan kecil yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
