PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 9
BAB 4 — PENGECUALIAN
(1) Kewajiban untuk memperoleh Izin Usaha Industri dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil. (2) Jenis industri tertentu yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib didaftarkan oleh perusahaan industri yang bersangkutan. (3) Penentuan jenis industri yang termasuk kelompok industri kecil yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tata cara pendaftarannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian, setelah berkonsultasi dengan Menteri lain yang terkait.
