PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 8
BAB 3 — KEWENANGAN
Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya, perusahaan industri wajib menyampaikan informasi industri secara berkala mengenai kegiatan usaha dan hasil produksinya kepada Menteri, setiap 3 (tiga) bulan sekali.
