PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 10
BAB 5 — PENCABUTAN IZIN USAHA INDUSTRI
Izin Usaha Industri dapat dicabut dalam hal :
- Perusahaan industri yang telah mendapatkan Izin Usaha Industri melakukan perluasan, tanpa memiliki Izin Perluasan.
- Perusahaan industri yang telah mendapatkan Izin Usaha Industri tidak menyampaikan informasi industri atau informasi tersebut tidak mengandung kebenaran.
- Perusahaan industri yang telah mendapatkan Izin Usaha Industri melakukan pemindahtanganan hak dan pemindahan lokasi usaha industri tanpa persetujuan tertulis dari Menteri.
- Tidak dipenuhinya ketentuan dalam perizinan yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 atau Pimpinan Instansi/Badan Pemerintah dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
