PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 11
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan terhadap perusahaan industri yang telah mendapat Izin Usaha Industri termasuk perusahaan industri yang pemberian Izin Usaha Industrinya dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pembinaan terhadap iklim, sarana, usaha, dan produksi dari industri yang bersangkutan.
