Pasal 12
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap perusahaan industri yang telah mendapat Izin Usaha Industri dilakukan oleh Menteri dan/atau oleh pejabat yang ditunjuk. (2) Pengawasan dilakukan secara teratur terhadap kegiatan-keitatan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan industri dalam kaitannya dengan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Untuk perusahaan industri yang kewenangan pemberian Izin Usaha Industrinya dilimpahkan kepada Pimpinan Instansi/Badan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pelaksanaan pengawasannya dilakukan bersama oleh Menteri dan Pimpinan Instansi/Badan Pemerintah yang menerima pelimpahan kewenangan tersebut. (4) Penentuan lingkup pengawasan bagi masing-masing dan tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan bersama oleh Menteri dan Pimpinan Instansi/Badan Pemerintah yang bersangkutan.
