PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 5
BAB 3 — KEWENANGAN
Izin Usaha Industri pada dasarnya dikeluarkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.
BAB 3 — KEWENANGAN
Izin Usaha Industri pada dasarnya dikeluarkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.