PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 4
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI
Izin Tetap berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.
BAB 2 — IZIN USAHA INDUSTRI
Izin Tetap berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.