PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 6
BAB 3 — KEWENANGAN
(1) Kewenangan pemberian Izin Usaha Industri dalam bidang industri dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada Pimpinan Instansi/Badan Pemerintah lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bagi perusahaan industri yang penanaman modalnya dilakukan dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 sebagaiman telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970.
