PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 16
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Persetujuan Prinsip, Izin Sementara, Izin Perluasan, dan Surat Pendaftaran Perusahaan Industri yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku. (2) Izin Tetap yang telah dikeluarkan sebelum mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku, sampai saat diperbaharui berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
