PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 15
BAB 8 — KETENTUAN PIDANA
(1) Perusahaan industri yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 dan Pasal 8 dikenakan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 24 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984. (2) Perusahaan industri yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 huruf a dikenakan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 27 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1984.
