PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 14
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Sesuai dengan Izin Usaha Industri yang diperolehnya, perusahaan industri wajib : a. melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukan; b. melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksinya termasuk pengangkutannya, dan keselamatan kerja.
c. melaksanakan upaya hubungan dan kerjasama antara para pengusaha nasional untuk mewujudkan keterkaitan yang saling menguntungkan.
