PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal 17
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1957 tentang Penyaluran Perusahaan-perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1144) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 150) dinyatakan tidak berlaku lagi.
