PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PADANG PANJANG TIMUR,...
Pasal 11
Setiap perubahan Kelurahan-kelurahan sebagaimana di dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 PERATURAN PEMERINTAH ini, baik karena pemekaran penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas-batas kelurahan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
