PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PADANG PANJANG TIMUR,...
Pasal 10
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Padang Panjang Timur berkedudukan di Ekor Lubuk. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Padang Panjang Barat berkedudukan di Kampung Manggis. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sawahlunto Utara berkedudukan di Durian. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Sawahlunto Selatan berkedudukan di Tanah Lapang. (5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lubuk Sikarah berkedudukan di Enam Suku. (6) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tanjung Harapan berkedudukan di Tanjung Paku. (7) Pusat Pemerintahan Kecamatan Payakumbuh Utara berkedudukan di Napar. (8) Pusat Pemerintahan Kecamatan Payakumbuh Barat berkedudukan di Pakansinayan. (9) Pusat Pemerintahan Kecamatan Payakumbuh Timur berkedudukan di Balainantuo.
