PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PADANG PANJANG TIMUR,...
Pasal 12
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 9 (sembilan) kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah pada tahap sekarang ini.
