PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN WIDASARI,...
Pasal 7
Setiap perubahan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, baik karena pemekaran, penggabungan maupun penghapusan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batasbatas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
