PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1981 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN-KECAMATAN WIDASARI,...
Pasal 8
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan 5 (lima) kecamatan dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat dengan memperhitungkan kemampuan Keuangan Pemerintahan Pusat/Daerah.
