Pasal 3
Jenis kepegawaian dari pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan sebagai berikut :
a. mereka yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ditetapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang dipekerjakan pada sekolah swasta bersubsidi tempat mereka semula dipekerjakan sebagai pegawai/guru; b. mereka yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, ditetapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang diperbantukan pada Daerah Tingkat I, dan dipekerjakan pada sekolah swasta bersubsidi tempat mereka semula dipekerjakan sebagai pegawai/guru.
