PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1978 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI/GURU SEKOLAH SWASTA...
Pasal 4
Pengangkatan pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasa1 5
Mutasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada sekolah swasta bersubsidi, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan pertimbangan pimpinan badan/yayasan penyelenggara sekolah swasta bersubsidi yang bersangkutan.
