PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1978 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI/GURU SEKOLAH SWASTA...
Pasal 2
Pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan terhitung mulai tanggal 1 April 1978, dengan ketentuan sebagai berikut : a. pangkatnya ditetapkan berdasarkan golongan ruang penggajian yang dimilikinya pada tanggal 31 Maret 1978; b. masa kerjanya pada sekolah swasta bersubsidi dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok; c. masa kerjanya dalam golongan ruang penggajian terakhir, dihitung penuh sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat berikutnya.
