PP
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1976 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1976...
Pasal 5
Perwakilan Republik INDONESIA yang dimaksud dalam Pasal 4, mengirimkan
berkas permohonan beserta Lembar I surat catatan pernyataan keterangan disertai bukti-bukti kepada Menteri Kehakiman.
